Pasal 34
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -39-
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
stasiun kereta api antarkota; dan
stasiun kereta api perkotaan.
(4) Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri pada
Kabupaten Kendal; dan
- Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Semarang
Poncol di Kecamatan Semarang Utara pada Kota
Semarang.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun
Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun
Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten
Kendal;
- Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun
Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun
Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan Stasiun Demak di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;
- Stasiun Bringin di Kecamatan Bringin, Stasiun
Tuntang di Kecamatan Tuntang, Stasiun
Ambarawa di Kecamatan Ambarawa, Stasiun
Jambu dan Stasiun Bedono di Kecamatan Jambu pada Kabupaten Semarang;
- Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan
Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan
Semarang Utara, Stasiun Semarang Gudang di Kecamatan Semarang Timur, Stasiun Alastuwa
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -40-
dan Stasiun Genuk di Kecamatan Genuk pada
Kota Semarang;
- Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun
Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati
di Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo
dan Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh,
Stasiun Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo,
Stasiun Kedungjati di Kecamatan Kedungjati, dan Stasiun Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada
Kabupaten Grobogan;
- Stasiun angkutan massal berbasis rel yang
menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti; dan
- Revitalisasi dan peningkatan stasiun lama untuk rencana pengoperasian kereta komuter dan
antarkota meliputi Stasiun Demak.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti,
serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
(Transit Oriented Development) dengan tipologi
kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
