Pasal 11
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf d terdiri atas:
- mengembangkan keterpaduan sistem jaringan
transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut
dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem transportasi angkutan umum
massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun
jalur kereta api komuter;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi
terbarukan dan tidak terbarukan;
- mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber
daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan
sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air,
dan meningkatkan pengendalian daya rusak air;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air
bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem
pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -20-
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air
limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan menetapkan pusat pengolahan limbah di bagian utara
dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana
persampahan melalui penetapan TPA terpadu di
bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana
pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas
kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil
kegiatan dari hulu ke hilir;
- meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem
prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan jaringan prasarana dan sarana
Kelautan dan Perikanan secara efektif;
- menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil,
nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;
- meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan
lingkungan laut;
- menata, mengembangkan dan mengatur alur dan konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut;
dan
- mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan,
dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
