PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf e terdiri atas:
menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi
kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -21-
dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan
fungsi lindung;
- mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di
Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan
yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
- mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan
Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi
lindungnya;
- menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
- menerapkan persyaratan pembangunan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kenaikan
paras muka air laut/rob yang berada di pantai utara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
