Pasal 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan
budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan
barang dan/atau jasa, pendidikan, industri, Pariwisata
dan ekonomi kreatif, pertahanan dan keamanan
negara, pertanian, dan hutan produksi dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya
dan lingkungan;
- mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi
permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, serta industri secara terpadu sesuai daya dukung dan
daya tampung lingkungan;
- mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -22-
- mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian
pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang
cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan
pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan dan mengelola prasarana waduk,
embung, dan jaringan irigasi;
- mendorong Pemerintah Daerah kabupaten/kota di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan
lahan pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan kegiatan industri yang memiliki
keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan
- mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi
yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan
hidrogeologis daerah tangkapan air.
