PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
- mengembangkan dan mendayagunakan Sumber Daya
Kelautan secara efektif, efisien dan berkelanjutan;
mengembangkan jasa-jasa kelautan;
memulihkan dan merehabilitasi terhadap kawasan
dan/atau ekosistem yang mengalami kerusakan atau
penurunan fungsi ekologis;
- meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir melalui
mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
- melakukan penanggulangan dan mengendalikan
pencemaran di pesisir dan laut;
- meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan; dan
- mengendalikan pengembangan bangunan dalam zona yang direncanakan di Perairan Pesisir.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -23-
