PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 15
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h terdiri atas:
- mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah
yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi
kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang
dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi
pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; dan
- mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses
perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
