PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 16
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud ayat
(1) terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -24-
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
