PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 17
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a terdiri atas:
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
