Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi:
pusat pemerintahan provinsi;
pusat pemerintahan kota;
pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat pelayanan transportasi laut nasional;
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -25-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
industri maritim; dan
- pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial
budaya.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
