Pasal 19
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
- Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
- pusat kegiatan industri;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -26-
- pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
pusat pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri.
- Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat perdagangan barang dan/atau jasa;
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
berupa sentra kegiatan usaha pergaraman;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
- Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten
Demak, terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -27-
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
pusat kegiatan industri;
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
berupa sentra kegiatan perikanan tangkap
dan/atau perikanan budi daya; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa regional; dan
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
- Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
- Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
- pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -28-
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga,
terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa;
pusat kegiatan kesehatan; dan
pusat pelayanan pendidikan tinggi.
- Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten
Grobogan, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
- Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
Paragraf 3
Pusat Pertumbuhan Kelautan
