Pasal 20
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -29-
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a berada di Kecamatan Bonang pada
Kabupaten Demak.
(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di Kecamatan
Wedung dan Kecamatan Karangtengah pada Kabupaten Demak.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berada di Kecamatan Semarang Utara pada
Kota Semarang.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
