PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 21
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
