Pasal 10
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
- mendorong pengembangan sentra kawasan ekonomi
baru dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, industri,
industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya
Kelautan, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
- mengembangkan dan meningkatkan kerjasama
peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan
pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
meningkatkan dan memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
mengembangkan distribusi sektor industri baik di
dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -19-
- memanfaatkan dan mengembangkan wilayah pesisir
dan perairan untuk kegiatan transportasi, industri, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan perikanan secara
terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim global, serta memperhatikan
aksesibilitas masyarakat terutama nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil dan petambak garam kecil.
