PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b terdiri atas:
- mengembangkan dan menetapkan pusat-pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan;
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra
industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil
perikanan, dan penggaraman;
- menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong
konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa,
pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir;
meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan
antarpusat pertumbuhan kelautan.
