Pasal 8
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf a terdiri atas:
- mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat
perdagangan barang dan/atau jasa, industri, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif berskala internasional,
nasional dan regional, serta mendorong Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang berada dalam Kawasan
Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan
Kawasan Perkotaan Inti;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
kawasan perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan
barang dan/atau jasa serta sektor industri;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong pengembangan kerjasama promosi
budaya, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal;
mengendalikan pusat kegiatan yang tidak sesuai
fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -18-
- mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
