Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
berupa:
- pengembangan dan pemantapan sistem kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk perkotaan inti
dan perkotaan di sekitarnya sesuai fungsi dan
perannya;
- pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan
peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan ruang
yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;
- pengembangan ekonomi berskala nasional dan
internasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- pengembangan dan peningkatan sistem:
- prasarana transportasi, energi, telekomunikasi
dan sumber daya air;
- prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu,
untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan
permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber
Daya Kelautan, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan
kebutuhan Masyarakat, meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya, serta keterkaitan antarpusat
pertumbuhan kelautan;
- penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan
kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan
memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
- penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai kapasitas daya dukung dan daya tampung
lingkungan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;
- pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Kelautan yang berkelanjutan berbasis adaptasi dan mitigasi;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -17-
dan
- peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah,
kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan
peran Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
