PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 6
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai
pusat kegiatan ekonomi berskala internasional berbasis:
perdagangan barang dan/atau jasa;
industri;
industri maritim dan jasa maritim;
Sumber Daya Kelautan; dan
Pariwisata dan ekonomi kreatif,
dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -16-
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
