PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -15-
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi,
kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional
di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan
sekitarnya; dan
- pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah terkait
Ruang laut.
