PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
berperan sebagai alat:
- operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah;
serta
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
