Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Semarang.
(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan
Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan
Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo
di Kabupaten Kendal;
- Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan
Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak;
- Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di
Kabupaten Semarang;
- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -11-
- Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan
Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan kawasan Perkotaan di
Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b mencakup 85 (delapan puluh lima)
kecamatan, terdiri atas:
- seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan
Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan
Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan
Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan
Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon,
Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri,
Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,
Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
- seluruh wilayah Kabupaten Demak yang
mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan
Karangawen, Kecamatan Guntur, Kecamatan
Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan
Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan
Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan
Mijen, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan
Kebonagung;
- seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19 (sembilan belas) wilayah
kecamatan, meliputi Kecamatan Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan,
Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh,
Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu,
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -12-
Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak,
Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas,
Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan
Ungaran Timur;
- seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup
4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir,
Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo;
- seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup
16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi
Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati,
Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan,
Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk,
Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang
Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat,
Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Ngaliyan; dan
- sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Kedungjati, Kecamatan
Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan
Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung,
Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan
Kecamatan Grobogan.
(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
meliputi:
- sebelah barat, yaitu:
- Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada
koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan ke arah utara pada
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -13-
koordinat 1090 59’ 55” Bujur Timur – 60 51’
02” Lintang Selatan; dan
- Garis yang menghubungkan koordinat 1090
59’ 55” Bujur Timur – 60 51’ 02” Lintang
Selatan ke arah utara pada koordinat 1090
58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang
Selatan;
- sebelah utara, yaitu:
- Garis yang menghubungkan koordinat 1090
58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang
Selatan; ke arah timur pada koordinat 1100
2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat 1100 20’ 22”
Bujur Timur – 60 41’ 55” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
20’ 22” Bujur Timur – 600 41’ 55” Lintang
Selatan ke arah timur laut pada koordinat 1100 25’ 30” Bujur Timur – 600 33’ 37”
Lintang Selatan; dan
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100 25’ 30” Bujur Timur – 60 33’ 37” Lintang
Selatan ke arah tenggara pada koordinat
1100 34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang Selatan;
- sebelah timur, yaitu:
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang
Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100
34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100 34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang
Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100
1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -14-
- Pantai Wedung, Kabupaten Demak pada
koordinat 1100 35’ 46” Bujur Timur – 60 43’ 33” Lintang Selatan; dan
- sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan
sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten
Demak ke arah barat sepanjang Garis Pantai
sebelah utara Kota Semarang sampai Pantai
Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan.
(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana tercantum dalam
