PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya
disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kawasan Perkotaan Inti;
kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.
