Pasal 46
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan
efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan
perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi,
unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai kebutuhan dan
perkembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,
sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan,
terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan,
dan/atau bangunan pelindungan mata air diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dipadukan dengan
sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -57-
- unit produksi air minum yang melayani Kawasan
Perkotaan Kedungsepur meliputi:
- SPAM Rawan Air di Kecamatan Karangawen
pada Kabupaten Demak;
- SPAM Regional Semarsalat meliputi Instalasi
Pengolahan Air Lemah Ireng dan Instalasi
Pengolahan Air Asinan di Kecamatan Bawen
pada Kabupaten Semarang, dan Instalasi Pengolahan Air Rowosari di Kecamatan
Tembalang pada Kota Semarang;
- SPAM Semarang Barat di Kecamatan
Semarang Barat pada Kota Semarang;
- SPAM Dadi Muria meliputi Instalasi
Pengolahan Air Klambu di Kecamatan Godong pada Kabupaten Grobogan; dan
- SPAM IKK meliputi Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Penawangan, Instalasi
Pengolahan Air di Kecamatan Grobogan dan
Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Kedungjati pada Kabupaten Grobogan.
- unit distribusi air minum ditetapkan di
Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota
Semarang, dan Kabupaten Grobogan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
