PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 45
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -56-
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
