Pasal 44
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah,
konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir
dan kenaikan paras muka air laut/rob.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
sumber air permukaan; dan
sumber air tanah dalam CAT.
(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -50-
- sumber air berupa mata air terdiri atas:
- mata air di Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Plantungan dan
Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
- mata air di Kecamatan Mranggen,
Kecamatan Karangawen, dan Kecamatan
Karanganyar pada Kabupaten Demak;
- mata air di Kecamatan Ungaran, Kecamatan
Jambu, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan
Bandungan, Kecamatan Banyubiru,
Kecamatan Tuntang, Kecamatan Tengaran,
kecamatan Getasan pada Kabupaten
Semarang;
- mata air di Kecamatan Sidomukti,
Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
- mata air di Kecamatan Tembalang,
Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Ngaliyan, dan
Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
- mata air di Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati,
Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati,
Kecamatan Klambu, Kecamatan Grobogan dan kecamatan Toroh pada Kabupaten
Grobogan.
- sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
- WS Strategis Nasional Jratun Seluna
meliputi DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS Karanganyar, DAS Garang, DAS Babon, DAS
Dolok, DAS Jragung, DAS Silamdak, DAS Tuntang, DAS Lobener, DAS Serang, DAS
Lempongsari, DAS Bajak, dan DAS Satu; dan
- WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri, DAS Blorong, DAS Kuto, DAS Damar, DAS
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -51-
Bulanan, DAS Blukar, DAS Buntu, DAS
Kendal, dan DAS Glagahwaridin.
- sumber air berupa air permukaan pada danau,
embung atau waduk terdiri atas:
- Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di
Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri
di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten
Kendal;
- Waduk Kedungsuren di Kecamatan
Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di
Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
- Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;
- Embung Kandangan dan Embung
Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung
Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin, Embung
Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung
Dadapayam di Kecamatan Suruh, dan Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran
Timur pada Kabupaten Semarang;
- Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus
pada Kabupaten Semarang;
Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang pada Kota Semarang;
Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen
pada Kota Semarang;
- Kolam Retensi Tugu di Kecamatan Tugu dan Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -52-
pada Kota Semarang; dan
- Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan.
(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
- CAT Subah mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Kendal;
CAT Kendal mencakup sebagian wilayah Kabupaten Kendal;
CAT Sumowono mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang;
- CAT Rawapening mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Semarang;
CAT Karanganyar-Boyolali mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang;
CAT Salatiga mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga;
CAT Ungaran mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Semarang dan Kota Semarang; dan
- CAT Semarang-Demak mencakup sebagian
wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang,
Kota Semarang, dan Kabupaten Grobogan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian
banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka
air laut/rob sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir yang dikembangkan
dengan memanfaatkan danau, embung, waduk, atau bendung yang ditetapkan di:
- Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri
di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten
Kendal;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -53-
- Waduk Kedungsuren di Kecamatan
Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
- Bendung Karet Sungai Blorong di Kecamatan
Brangsong dan di Kecamatan Kendal pada
Kabupaten Kendal;
Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak;
Bendung Karet Bonang Sungai Tuntang dan
Bendung Karet Kali Kontrak di Kecamatan
Bonang dan Bendung Karet Jebor di
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak;
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;
- Embung Kandangan dan Embung
Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung
Pakis di Kecamatan Bringin, Embung
Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung Dadapayan di Kecamatan Suruh, Embung
Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada
Kabupaten Semarang;
- Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus
pada Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan
Tembalang dan Embung Politeknik di
Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang;
- Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen
pada Kota Semarang;
- Kolam Retensi Tugu di Kecamatan Tugu dan Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -54-
pada Kota Semarang;
Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan; dan
Bendung Gerak Glapan Sungai Tuntang di
Kecamatan Gubug pada Kabupaten
Grobogan.
- sistem pengendalian banjir berupa normalisasi
aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa kanal ditetapkan Kanal
Banjir Barat di DAS Garang dan Banjir Kanal
Timur di DAS Kanal Banjir Timur pada Kota
Semarang;
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa pengembangan kolam retensi dan dam parit (long storage);
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa pengembangan tanggul pantai dan pengaman pantai di sepanjang pesisir
utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas
jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat,
pemerintah provinsi, dan DI lainnya terdiri atas:
- DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
- DI Bodri Trompo dan DI Kedung Asem di
Kabupaten Kendal;
DI Jragung di Kabupaten Demak;
DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan;
dan
- DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten Grobogan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -55-
- DI kewenangan provinsi meliputi:
DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di Kabupaten Kendal.
DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan
Kabupaten Semarang;
- DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di
Kabupaten Demak;
DI Penggaron dan DI Dolok di Kabupaten Demak dan Kota Semarang;
DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten
Semarang.
- DI Sidopangus di Kabupaten Semarang dan
Kota Semarang;
- DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji Getas, dan DI Isep-Isep di Kabupaten
Semarang dan Kota Salatiga; dan
- DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan.
- penetapan DI lainnya dan kewenangan
pengelolaan DI diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan untuk mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang
mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai.
(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi
dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
