Pasal 43
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan
dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan tetap; dan
jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
Sentral Telepon Otomat (STO); dan
kabel bawah laut.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilayani oleh STO, meliputi:
STO di Kabupaten Kendal;
STO di Kabupaten Demak;
STO di Kabupaten Semarang;
STO di Kota Salatiga;
STO di Kota Semarang; dan
STO di Kabupaten Grobogan.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Kendal.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
- jaringan teresterial;
- jaringan satelit; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -49-
- jaringan selular.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver
Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan ruang
udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
