Pasal 42
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:
jaringan pipa transmisi gas bumi;
infrastruktur jaringan gas kota;
pembangkitan tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -45-
(3) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- jaringan pipa transmisi gas bumi yang
mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan,
dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju
kawasan perkotaan nasional dalam mendukung
sistem pasokan energi nasional terdiri atas:
jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang- Cirebon;
jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang-
Gresik; dan
- jaringan pipa transmisi gas bumi Kalimantan
Timur-Semarang.
- fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat Merak Rejo; dan
- jaringan pipa gas bumi terdiri atas:
Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;
Cirebon-Semarang;
Semarang-Kalimantan Timur;
Semarang-Kepodang;
Semarang-Kendal;
Semarang-Gresik; dan
Blora-Grobogan-Demak-Semarang.
(4) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Infrastruktur Jaringan Gas Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi:
- Pembangkitan Listrik Tenaga Air di Kecamatan
Singorojo dan Kecamatan Plantungan pada Kabupaten Kendal;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -46-
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Pembangkit
Listrik Tenaga Gas Uap di Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di
Kecamatan Kangkung pada Kabupaten Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di
Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Kecamatan
Pageruyung pada Kabupaten Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di
Kecamatan Plantungan, Kecamatan Pageruyung,
dan Kecamatan Limbangan pada Kabupaten
Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
berupa pengembangan panas bumi gunung Ungaran pada Kabupaten Kendal dan Kabupaten
Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Air Jelok dan
Pembangkitan Listrik Tenaga Air Timo di
Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi
Ungaran di Kecamatan Sumowono pada
Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Candi
Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap
Tambak Lorok di Kecamatan Semarang Utara
pada Kota Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah Jatibarang
di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Surya dan Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -47-
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
sebaran Gardu Induk.
(8) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan di:
- jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal-
Semarang-Grobogan-Cepu dan Semarang-Demak-
Kudus; dan
- jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk
500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.
(9) Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan
membentang antar kabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
(10) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf c meliputi:
- Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang
ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada
Kabupaten Semarang; dan
- Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang
ditetapkan tersebar di:
Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal;
Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung
pada Kabupaten Demak;
- Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan
Bawen, Kecamatan Tuntang pada Kabupaten
Semarang;
Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
Kecamatan Tugu, Kecamatan Banyumanik,
Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada
Kota Semarang; dan
- Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan
Tanggungharjo pada Kabupaten Grobogan.
(11) Pembangkitan tenaga listrik dan jaringan transmisi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -48-
huruf c dan huruf d dapat dikembangkan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
