PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 41
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
