PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 40
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:
- menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban
arus lalu lintas pesawat udara penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan;
- tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;
dan
- mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara
Internasional Ahmad Yani di Kecamatan
Semarang Barat pada Kota Semarang yang
berfungsi sebagai bandar udara pengumpul
dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan
pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai
pangkalan udara angkatan darat; dan
- bandar udara khusus diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -44-
