PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 39
(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (8) huruf c terdiri atas:
Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran umum dan perlintasan serta Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
