PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 38
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a dan tatanan
kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf b dapat dibangun
Pelabuhan lain meliputi:
- pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut; dan
- terminal khusus.
(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah terminal yang terletak di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari
Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
usaha pokoknya yang ditetapkan di Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -43-
(3) Pelabuhan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
