Pasal 37
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang
mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis,
dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi
alam;
(2) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai arah
pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -42-
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang
wilayah provinsi.
(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan di:
- Pelabuhan Perikanan Tawang dan Pelabuhan
Perikanan Sendang Sikucing di Kecamatan
Rowosari dan Pelabuhan Perikanan Bandengan di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;
- Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kecamatan Bonang dan Pelabuhan Perikanan Wedung di
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan
- Pelabuhan Perikanan Tambaklorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang.
