PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 36
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a merupakan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -41-
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta
keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang
merupakan Pelabuhan utama.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan
Semarang Utara pada Kota Semarang menjadi satu sistem dengan Terminal multipurpose Kendal di
Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
