Pasal 47
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan
air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan
perdagangan barang dan/atau jasa, kawasan
perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -58-
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi:
Kali Kuto di DAS Kuto pada Kabupaten Kendal;
Kali Blukar di DAS Blukar pada Kabupaten
Kendal;
- Kali Bodri dan Kali Pupu di DAS Bodri pada
Kabupaten Kendal;
- Kali Dolok di DAS Dolok pada Kabupaten Demak
dan Kabupaten Semarang;
- Kali Lohbener di DAS Lohbener pada Kabupaten
Demak;
- Kali Serang di DAS Serang pada Kabupaten
Demak;
- Kali Tuntang di DAS Tuntang pada Kabupaten
Demak, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Grobogan;
- Kali Bancak dan Kali Sanjoyo di DAS Tuntang
pada Kabupaten Semarang;
- Kali Bakalrejo di DAS Serang – Lusi pada
Kabupaten Semarang;
Kali Garang di DAS Garang pada Kabupaten Semarang dan Kota Semarang;
Kali Bringin di DAS Bringin pada Kota Semarang;
dan
- Kali Kreo di DAS Garang pada Kota Semarang.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
