Pasal 48
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan
pengolahan air limbah sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -59-
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
kawasan tertentu; dan
- sistem pengolahan air limbah setempat.
(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun,
hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(7) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.
(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -60-
terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat
dan Kawasan Industri.
(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah.
(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
meliputi:
- IPAL industri rumah tangga dan Kawasan
Industri di Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal;
- IPAL industri Sayung di Kecamatan Sayung,
Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen,
dan Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak;
- IPAL Terboyo Kulon dengan wilayah pelayanan: sebagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Timur,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Tengah, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara,
dan sebagian wilayah Kecamatan Genuk pada
Kota Semarang; dan
- IPAL Kalibanteng dengan wilayah pelayanan:
sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian
wilayah Kecamatan Ngaliyan, dan sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota
Semarang.
(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial
budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -61-
