Pasal 49
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,
dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, tempat
penampungan sementara sampah spesifik, fasilitas
pengelolaan sampah spesifik, TPA, TPA regional, dan
TPST.
(3) Lokasi TPS, tempat penampungan sementara sampah
spesifik dan fasilitas pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan
yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah
kabupaten/kota.
(4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur berada di:
TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal;
TPA Pageruyung di Kecamatan Pageruyung pada
Kabupaten Kendal;
- TPA Kalikondang di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;
- TPA Candisari di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;
- TPA Berahan Kulon di Kecamatan Wedung pada
Kabupaten Demak;
- TPA Ngronggo di Kecamatan Argomulyo pada Kota
Salatiga;
- TPA Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota
Semarang;
- TPA Ngembak di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -62-
- TPA Tanggungharjo di Kecamatan Tanggungharjo
pada Kabupaten Grobogan.
(5) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kota
Semarang, sebagian wilayah Kabupaten Kendal,
sebagian wilayah Kabupaten Demak, sebagian wilayah
Kabupaten Grobogan, sebagian wilayah Kabupaten
Semarang dan sebagian wilayah Kota Salatiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan TPA Blondo di Kecamatan Bawen pada Kabupaten
Semarang.
(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
