KELAUTAN
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau- pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan Sumber Daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka
4 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
panjang.
Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.
Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kelautan dilaksanakan berdasarkan asas:
keberlanjutan;
konsistensi;
keterpaduan;
kepastian hukum;
kemitraan;
pemerataan;
peran serta masyarakat;
keterbukaan;
desentralisasi;
akuntabilitas; dan
keadilan.
5 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah pemanfaatan sumber daya kelautan yang tidak melampaui daya dukung dan memiliki kemampuan mempertahankan kebutuhan generasi yang akan datang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konsistensi” adalah konsistensi dari berbagai instansi dan lapisan pemerintahan dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian untuk melaksanakan program pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah integrasi kebijakan Kelautan melalui perencanaan berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah seluruh pengelolaan dan pemanfaatan Kelautan yang didasarkan pada ketentuan hukum.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kesepakatan kerja sama antarpihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “pemerataan” adalah pemanfaatan potensi Sumber Daya Kelautan yang dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kesejahteraan masyarakat.
Huruf g
Peran serta masyarakat dimaksudkan agar masyarakat mempunyai peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan Kelautan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah adanya keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan Kelautan dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dengan tetap memperhatikan pelindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “desentralisasi” adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah penyelenggaraan Kelautan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf k
6 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah materi muatan Undang-Undang ini harus mencerminkan hak dan kewajiban secara proporsional bagi setiap warga negara.
Pasal 3
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:
menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia;
memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat;
mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu;
memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara
terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara.
(2) Penyelenggaraan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
wilayah Laut;
Pembangunan Kelautan;
Pengelolaan Kelautan;
pengembangan Kelautan;
pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut;
pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
tata kelola dan kelembagaan.
7 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dan
mencakup pulau-pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan.
(2) Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan
kepulauan, dan laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar Laut dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(3) Kedaulatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan hukum internasional yang terkait.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Wilayah Laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut
internasional.
(2) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam
dan lingkungan Laut di wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi
8 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 7
(1) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
perairan pedalaman;
perairan kepulauan; dan
laut teritorial.
(2) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
Zona Tambahan;
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan
Landas Kontinen.
(3) Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki:
kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut teritorial;
yurisdiksi tertentu pada Zona Tambahan; dan
hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
(4) Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat di dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perairan pedalaman” adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perairan kepulauan” adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai.
Huruf c
Yang dimaksud dengan“laut teritorial” adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “zona tambahan” adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia” adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
9 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Huruf c
Landas Kontinen meliputi dasar Laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan Laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur; dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak menetapkan Zona Tambahan Indonesia hingga jarak 24 mil
laut dari garis pangkal.
(2) Di Zona Tambahan Indonesia berhak untuk:
mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya; dan
menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
(3) Penetapan dan pengelolaan Zona Tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak untuk mengklaim Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari
garis pangkal.
(2) Batas Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal harus disampaikan dan dimintakan
rekomendasi kepada Komisi Batas-Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum ditetapkan sebagai Landas Kontinen Indonesia oleh Pemerintah.
(3) Landas Kontinen di luar 200 mil laut yang telah ditetapkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 9
10 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional
Pasal 10
(1) Laut lepas merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial,
perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
(2) Kawasan Dasar Laut Internasional merupakan dasar Laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar
batas-batas yurisdiksi nasional.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati
di laut lepas.
(2) Di laut lepas Pemerintah wajib:
memberantas kejahatan internasional;
memberantas siaran gelap;
melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
melakukan pengejaran seketika;
mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
(3) Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.
(4) Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
11 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “siaran gelap” adalah transmisi suara radio atau siaran televisi dari kapal atau instalasi di laut lepas yang ditujukan untuk penerimaan oleh umum yang bertentangan dengan peraturan internasional, tetapi tidak termasuk di dalamnya transmisi permintaan pertolongan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengejaran seketika di laut lepas dilakukan terhadap kapal asing atau salah satu dari sekocinya yang diduga melakukan pelanggaran hukum sebagai kelanjutan pengejaran yang dilakukan secara tidak terputus dari perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, atau Zona Tambahan Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Di Kawasan Dasar Laut Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pemerintah
berwenang membuat perjanjian atau bekerja sama dengan lembaga internasional terkait.
(2) Perjanjian atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Pembangunan Kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan
Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
12 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui perumusan dan
pelaksanaan kebijakan:
pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
pengembangan sumber daya manusia;
pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;
tata kelola dan kelembagaan;
peningkatan kesejahteraan;
ekonomi kelautan;
pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; dan
budaya bahari.
(3) Proses penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka menengah dan jangka pendek; dan
Kebijakan Pembangunan Kelautan dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
perikanan;
energi dan sumber daya mineral;
13 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
sumber daya nonkonvensional.
(3) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
industri Kelautan;
wisata bahari;
perhubungan Laut; dan
bangunan Laut.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ekonomi biru” adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan Pengelolaan Kelautan berkelanjutan serta konservasi Laut dan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip-prinsip antara lain keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (multiple revenue).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pemerintah menetapkan kebijakan ekonomi Kelautan.
(2) Kebijakan ekonomi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjadikan Kelautan
sebagai basis pembangunan ekonomi.
(3) Basis pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penciptaan
usaha yang sehat dan peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat pesisir dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan nasional.
(4) Untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi bangsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai dasar pengalokasian anggaran Pembangunan Kelautan.
(5) Anggaran Pembangunan Kelautan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Bagian Kedua
14 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1
Perikanan
Pasal 16
Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
(1) Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri
perikanan.
(2) Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
bertanggung jawab:
menjaga kelestarian sumber daya ikan;
menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan; dan
melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, Pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
(1) Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan
suprastruktur usaha perikanan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri.
15 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Paragraf 2
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 20
(1) Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan yang berasal dari Laut dan
ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.
(2) Pemerintah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan yang berasal dari Laut di
daerah dengan memperhatikan potensi daerah.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur dan menjamin pemanfaatan sumber daya mineral yang berasal dari Laut, dasar
Laut, dan tanah dibawahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
Paragraf 3
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 22
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan
memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
16 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan; dan
meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya
hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sumber daya hayati” meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan biota Laut lain.
Yang dimaksud dengan “sumber daya nonhayati” meliputi pasir, air Laut, dan mineral dasar Laut.
Yang dimaksud dengan “sumber daya buatan” meliputi infrastruktur Laut yang terkait dengan Kelautan dan perikanan.
Yang dimaksud dengan “jasa lingkungan” berupa keindahan alam, permukaan dasar Laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan Kelautan dan perikanan, serta energi gelombang Laut.
Paragraf 4
Sumber Daya Alam Nonkonvensional
Pasal 23
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan
pada prinsip pelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sumber daya alam nonkonvensional” adalah sumber daya alam yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
17 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 24
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pelindungan,
pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya nonkonvensional di bidang Kelautan.
(2) Pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1
Industri Kelautan
Pasal 25
(1) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan yang dilakukan melalui pengelolaan dan pengembangan industri
Kelautan merupakan bagian yang integral dari kebijakan pengelolaan dan pengembangan industri nasional.
(2) Industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi industri bioteknologi, industri maritim, dan
jasa maritim.
(3) Pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
prasarana dan sarana, riset ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, sumber daya manusia, serta industri kreatif dan pembiayaan.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan
terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas pendukung industri Kelautan berskala usaha mikro kecil menengah dalam rangka menunjang ekonomi rakyat.
Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “industri bioteknologi” adalah seperangkat teknologi yang mengadaptasi dan memodifikasi organisme biologis, proses, produk, dan sistem yang ditemukan di alam untuk tujuan memproduksi barang dan jasa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
18 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 26
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan dan meningkatkan industri
bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan
potensi keanekaragaman hayati.
(3) Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mencegah punahnya biota Laut akibat eksplorasi berlebih;
menghasilkan berbagai produk baru yang mempunyai nilai tambah;
mengurangi ketergantungan impor dengan memproduksi berbagai produk substitusi impor;
mengembangkan teknologi ramah lingkungan pada setiap industri bioteknologi Kelautan; dan
mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya Laut secara berkesinambungan.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
(1) Industri maritim dan jasa maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan pada kebijakan Pembangunan Kelautan.
(2) Dalam rangka keberlanjutan industri maritim dan jasa maritim untuk kesejahteraan rakyat, digunakan
kebijakan ekonomi Kelautan.
(3) Industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
galangan kapal;
pengadaan dan pembuatan suku cadang;
peralatan kapal; dan/atau
perawatan kapal.
(4) Jasa maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pendidikan dan pelatihan;
pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
pengerukan dan pembersihan alur pelayaran;
reklamasi;
pencarian dan pertolongan;
remediasi lingkungan;
19 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
jasa konstruksi; dan/atau
angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “jasa konstruksi” meliputi layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas..
Paragraf 2
Wisata Bahari
20 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 28
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pengembangan
potensi wisata bahari dengan mengacu pada kebijakan pengembangan pariwisata nasional.
(2) Keberlanjutan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
(3) Pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat
lokal dan kearifan lokal serta harus memperhatikan kawasan konservasi perairan.
(4) Pengembangan dan peningkatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.
Paragraf 3
Perhubungan Laut
Pasal 29
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan potensi dan
meningkatkan peran perhubungan laut.
(2) Dalam pengembangan potensi dan peningkatan peran perhubungan laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengembangkan dan menetapkan tatanan kepelabuhanan dan sistem pelabuhan yang andal.
(3) Tatanan kepelabuhanan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penentuan lokasi
pelabuhan laut dalam yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan penetapan pelabuhan hub.
(4) Sistem pelabuhan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan:
efisien dan berstandar internasional;
bebas monopoli;
mendukung konektivitas antarpulau, termasuk antara pulau-pulau kecil terluar dengan pulau induknya;
ketersediaan fasilitas kepelabuhanan di pulau-pulau kecil terluar;
ketersediaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk fasilitas lingkungan dan pencegahan pencemaran lingkungan; dan
keterpaduan antara terminal dan kapal.
Penjelasan Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
21 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kapal generasi mutakhir” adalah kapal yang dirancang bangun dengan mempergunakan teknologi maju, ramah lingkungan, dan memiliki tingkat keselamatan yang tinggi dalam pengoperasiannya.
Yang dimaksud dengan “pelabuhan hub” adalah pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan Laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi Laut internasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengembangkan dan
meningkatkan penggunaan angkutan perairan dalam rangka konektivitas antarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional.
(3) Pemerintah mengatur kebijakan sumber pembiayaan dan perpajakan yang berpihak pada kemudahan
pengembangan sarana prasarana perhubungan laut serta infrastruktur dan suprastruktur kepelabuhanan.
(4) Pemerintah memfasilitasi sumber pembiayaan usaha perhubungan laut melalui kebijakan perbankan
nasional.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Pengembangan potensi perhubungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Paragraf 4
Bangunan Laut
Pasal 32
22 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu,
baik alur pelayaran maupun alur Laut Kepulauan Indonesia.
(2) Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah
ditentukan.
(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan
yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
(4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut wajib mempertimbangkan kelestarian
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan
bangunan dan instalasi di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Pengembangan Kelautan meliputi:
pengembangan sumber daya manusia;
riset ilmu pengetahuan dan teknologi;
sistem informasi dan data Kelautan; dan
kerja sama Kelautan.
23 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 35
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan berbagai
pihak, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat internasional yang berbasis kompetensi pada bidang Kelautan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
(1) Dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pemerintah
menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari.
(2) Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan jasa di bidang Kelautan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja;
pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang Kelautan;
peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi Kelautan;
peningkatan gizi masyarakat Kelautan; dan
peningkatan pelindungan ketenagakerjaan.
(3) Kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang Kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial Kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; dan
pengembangan teknologi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
24 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 37
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pembangunan Kelautan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
mengembangkan sistem penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan yang merupakan bagian integral dari sistem nasional penelitian pengembangan penerapan teknologi.
(2) Dalam mengembangkan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
memfasilitasi pendanaan, pengadaan, perbaikan, penambahan sarana dan prasarana, serta perizinan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan, baik secara mandiri maupun kerja sama lintas sektor dan antarnegara.
(3) Sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penelitian yang bersifat komersial.
(4) Pelaksanaan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1)
Pengembangan sistem penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan, termasuk di dalamnya biofarmakologi Kelautan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah membentuk pusat fasilitas Kelautan yang meliputi
fasilitas pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilengkapi dengan prasarana kapal latih dan kapal penelitian serta tenaga fungsional peneliti.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan pusat fasilitas Kelautan serta tugas, kewenangannya, dan
pembiayaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
25 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Pemerintah mengatur pelaksanaan penelitian ilmiah Kelautan dalam rangka kerja sama penelitian dengan
pihak asing.
(2) Hasil pelaksanaan kerja sama penelitian dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Sistem Informasi dan Data Kelautan
Pasal 40
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menyusun, mengelola, memelihara, dan
mengembangkan sistem informasi dan data Kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan Pembangunan Kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) kategori:
hasil penelitian ilmiah Kelautan yang berupa data numerik beserta analisisnya;
hasil penelitian yang berupa data spasial beserta analisisnya; dan
pengelolaan Sumber Daya Kelautan, konservasi perairan, dan pengembangan teknologi Kelautan.
(3) Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan data terkait sistem
keamanan laut disimpan, dikelola, dimutakhirkan, dikoordinasikan, dan diintegrasikan oleh kementerian/lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem informasi dan data Kelautan hasil penelitian berupa data yang perlu dibuat peta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disimpan, dikelola, dimutakhirkan, serta dikoordinasikan oleh lembaga penelitian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
26 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “data spasial” merupakan data yang berkaitan dengan lokasi keruangan yang umumnya berbentuk peta.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Kerja Sama Kelautan
Pasal 41
(1) Kerja sama di bidang Kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional dan internasional dengan
mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.
(2) Kerja sama pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka
sinergi:
antarsektor;
antara pusat dan daerah;
antarpemerintah daerah; dan
antarpemangku kepentingan.
(3) Kerja sama bidang Kelautan pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral.
(4) Kerja sama pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
(5) Pemerintah mendorong aktivitas eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan di laut
lepas sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
(2) Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut
yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan
karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
perencanaan tata ruang Laut nasional;
perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
perencanaan zonasi kawasan Laut.
(2) Perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional.
(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
(4) Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah.
(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan
28 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
strategis nasional.
(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah
ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional.
(7) Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah
ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Perencanaan ruang Laut merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut dan/atau rencana zonasi untuk menentukan struktur ruang Laut dan pola ruang Laut. Struktur ruang Laut merupakan susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang Laut meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur Laut, dan kawasan strategis nasional tertentu. Perencanaan ruang Laut dipergunakan untuk menentukan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, misalnya, kegiatan perikanan, prasarana perhubungan Laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan; untuk melindungi kelestarian Sumber Daya Kelautan; serta untuk menentukan perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
Huruf a
Perencanaan tata ruang Laut nasional mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:
- teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk Cendrawasih;
29 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Karimata; dan
Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 43A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang
dan komplementer.
(2) Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penyusunan antara:
rencana tata ruang Laut;
rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi
kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Penjelasan Pasal 43A
Ayat (1)
Cukup jelas
30 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Perencanaan ruang Laut menggunakan sifat komplementer antarhasil perencanaan ruang. Jika dalam dokumen perencanaan ruang yang lebih rinci tidak terdapat alokasi ruang atau pola ruang untuk suatu kegiatan pemanfaatan ruang Laut maka menggunakan rencana tata ruang atau rencana zonasi kawasan antarwilayah.
Pasal 44
(1) Pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui:
perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang Laut nasional dan rencana zonasi kawasan Laut;
perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan rencana tata ruang Laut nasional dan rencana zonasi kawasan Laut; dan
pelaksanaan program strategis dan sektoral dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Laut nasional dan zonasi kawasan Laut.
(2) Pemanfaatan ruang Laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dilakukan penetapan pola ruang Laut ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.
Huruf b
Perumusan program sektoral merupakan penjabaran pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang termuat dalam rencana tata ruang dan/atau zonasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
31 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 45
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui tindakan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pengelolaan ruang Laut merupakan kegiatan mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian rencana secara objektif, dan memberikan informasi hasil evaluasi secara terbuka.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan sanksi.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan
pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi yang tidak sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang diberikan, dikenai sanksi administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 47
32 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 47A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan
berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
kegiatan:
biofarmakologi Laut;
bioteknologi Laut;
pemanfaatan air Laut selain energi;
wisata bahari;
pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
telekomunikasi;
instalasi ketenagalistrikan;
perikanan;
perhubungan;
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
pengumpulan data dan penelitian;
pertahanan dan keamanan;
penyediaan sumber daya air;
Pulau buatan;
dumping;
mitigasi bencana; dan
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 47A
Cukup jelas.
Pasal 48
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
33 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 49A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penutupan lokasi;
pencabutan Perizinan Berusaha;
pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 49A
Cukup jelas.
Pasal 49B
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
34 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 49B
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pelindungan Lingkungan Laut
Pasal 50
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui:
konservasi Laut;
pengendalian Pencemaran Laut;
penanggulangan bencana Kelautan; dan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana.
Penjelasan Pasal 50
Huruf a
Konservasi Laut dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya Laut, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai keanekaragaman sumber daya Laut. Upaya konservasi Laut termasuk pelindungan dan pelestarian biota Laut yang memiliki daya jelajah dan ruaya jauh seperti reptil (berbagai jenis penyu Laut) dan mamalia Laut (paus dan dugong) serta dalam rangka pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi Laut seperti gunung Laut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengendalian Pencemaran Laut” adalah kegiatan yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penanggulangan bencana” adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kerusakan” adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan Laut yang berdampak merugikan bagi sumber daya Laut, kesehatan manusia, dan kegiatan Kelautan lainnya.
35 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 51
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi Laut sebagai bagian yang integral dengan Pelindungan
Lingkungan Laut.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas
kawasan konservasi Laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pelindungan Lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kebijakan konservasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara lintas sektor
dan lintas kawasan untuk mendukung Pelindungan Lingkungan Laut.
(4) Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi harus
memperhatikan kawasan konservasi.
(5) Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
(1) Pencemaran Laut meliputi:
pencemaran yang berasal dari daratan;
pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan
pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.
(2) Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi:
di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi;
dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi; atau
dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
(3) Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap Pencemaran Laut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
(1) Bencana Kelautan dapat berupa bencana yang disebabkan:
fenomena alam;
pencemaran lingkungan; dan/atau
36 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pemanasan global.
(2) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh fenomena alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
gempa bumi;
tsunami;
rob;
angin topan; dan
serangan hewan secara musiman.
(3) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa:
fenomena pasang merah (red tide);
pencemaran minyak;
pencemaran logam berat;
dispersi thermal; dan
radiasi nuklir.
(4) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat berupa:
kenaikan suhu;
kenaikan muka air Laut; dan/atau
el nino dan la nina.
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “fenomena pasang merah (red tide)” adalah sebuah fenomena alam air Laut yang berubah warna yang disebabkan oleh fitoplankton sehingga menyebabkan kematian massal biota Laut, perubahan struktur komunitas ekosistem perairan, serta keracunan yang bisa menyebabkan kematian pada manusia karena fitoplankton mengeluarkan racun.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
37 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dispersi thermal” adalah sebaran panas di Laut.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 54
(1) Dalam mengantisipasi Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dan Pasal 53, Pemerintah menetapkan kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan.
(2) Kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pengembangan sistem mitigasi bencana;
pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;
pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan
bencana Kelautan sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut.
(2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
38 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut.
(3) Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan,
pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
(1) Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut.
(2) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
(3) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(2) Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut
teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
39 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam
melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Penjelasan Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
40 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan
Keamanan Laut berwenang:
melakukan pengejaran seketika;
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam
satu kesatuan komando dan kendali.
Penjelasan Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang” dapat dilaksanakan penyerahan di Laut atau di pelabuhan terdekat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 64
Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
(1) Badan Keamanan Laut dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh sekretaris utama dan beberapa
deputi.
41 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan
armada patroli.
(3) Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:
pegawai tetap; dan
pegawai perbantuan.
Penjelasan Pasal 66
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pegawai tetap” adalah pegawai yang berasal dari internal Badan Keamanan Laut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pegawai perbantuan” adalah pegawai yang berasal dari instansi penegak hukum yang diperbantukan di Badan Keamanan Laut.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Peraturan Presiden tentang struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut.
(2) Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana
pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan evaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien.
(3) Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah melakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
(1) Penyelenggaraan Pembangunan Kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui partisipasi dalam:
penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;
Pengelolaan Kelautan;
pengembangan Kelautan; dan
memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan.
(4) Peran serta masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui partisipasi
dalam:
melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang Kelautan; atau
pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam Pembangunan
Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
43 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
(1) Badan Koordinasi Keamanan Laut tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya
Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3).
(2) Sebelum terbentuknya Badan Keamanan Laut, kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh
Badan Koordinasi Keamanan Laut disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
44 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 74
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 294
45 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional;
bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kelautan.
Ini merupakan Konsiderans dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
1 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
1 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
