Pasal 26
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan dan meningkatkan industri
bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan
potensi keanekaragaman hayati.
(3) Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mencegah punahnya biota Laut akibat eksplorasi berlebih;
menghasilkan berbagai produk baru yang mempunyai nilai tambah;
mengurangi ketergantungan impor dengan memproduksi berbagai produk substitusi impor;
mengembangkan teknologi ramah lingkungan pada setiap industri bioteknologi Kelautan; dan
mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya Laut secara berkesinambungan.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
