Pasal 27
(1) Industri maritim dan jasa maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan pada kebijakan Pembangunan Kelautan.
(2) Dalam rangka keberlanjutan industri maritim dan jasa maritim untuk kesejahteraan rakyat, digunakan
kebijakan ekonomi Kelautan.
(3) Industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
galangan kapal;
pengadaan dan pembuatan suku cadang;
peralatan kapal; dan/atau
perawatan kapal.
(4) Jasa maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pendidikan dan pelatihan;
pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
pengerukan dan pembersihan alur pelayaran;
reklamasi;
pencarian dan pertolongan;
remediasi lingkungan;
19 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
jasa konstruksi; dan/atau
angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “jasa konstruksi” meliputi layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas..
Paragraf 2
Wisata Bahari
20 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
