UU
KELAUTAN
Pasal 28
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pengembangan
potensi wisata bahari dengan mengacu pada kebijakan pengembangan pariwisata nasional.
(2) Keberlanjutan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
(3) Pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat
lokal dan kearifan lokal serta harus memperhatikan kawasan konservasi perairan.
(4) Pengembangan dan peningkatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.
Paragraf 3
Perhubungan Laut
