Pasal 29
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan potensi dan
meningkatkan peran perhubungan laut.
(2) Dalam pengembangan potensi dan peningkatan peran perhubungan laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengembangkan dan menetapkan tatanan kepelabuhanan dan sistem pelabuhan yang andal.
(3) Tatanan kepelabuhanan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penentuan lokasi
pelabuhan laut dalam yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan penetapan pelabuhan hub.
(4) Sistem pelabuhan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan:
efisien dan berstandar internasional;
bebas monopoli;
mendukung konektivitas antarpulau, termasuk antara pulau-pulau kecil terluar dengan pulau induknya;
ketersediaan fasilitas kepelabuhanan di pulau-pulau kecil terluar;
ketersediaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk fasilitas lingkungan dan pencegahan pencemaran lingkungan; dan
keterpaduan antara terminal dan kapal.
Penjelasan Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
21 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kapal generasi mutakhir” adalah kapal yang dirancang bangun dengan mempergunakan teknologi maju, ramah lingkungan, dan memiliki tingkat keselamatan yang tinggi dalam pengoperasiannya.
Yang dimaksud dengan “pelabuhan hub” adalah pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan Laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi Laut internasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
