UU
KELAUTAN
Pasal 30
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengembangkan dan
meningkatkan penggunaan angkutan perairan dalam rangka konektivitas antarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional.
(3) Pemerintah mengatur kebijakan sumber pembiayaan dan perpajakan yang berpihak pada kemudahan
pengembangan sarana prasarana perhubungan laut serta infrastruktur dan suprastruktur kepelabuhanan.
(4) Pemerintah memfasilitasi sumber pembiayaan usaha perhubungan laut melalui kebijakan perbankan
nasional.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
