UU
KELAUTAN
Pasal 31
Pengembangan potensi perhubungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Paragraf 4
Bangunan Laut
