Pasal 25
(1) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan yang dilakukan melalui pengelolaan dan pengembangan industri
Kelautan merupakan bagian yang integral dari kebijakan pengelolaan dan pengembangan industri nasional.
(2) Industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi industri bioteknologi, industri maritim, dan
jasa maritim.
(3) Pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
prasarana dan sarana, riset ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, sumber daya manusia, serta industri kreatif dan pembiayaan.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan
terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas pendukung industri Kelautan berskala usaha mikro kecil menengah dalam rangka menunjang ekonomi rakyat.
Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “industri bioteknologi” adalah seperangkat teknologi yang mengadaptasi dan memodifikasi organisme biologis, proses, produk, dan sistem yang ditemukan di alam untuk tujuan memproduksi barang dan jasa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
18 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Cukup jelas.
