UU
KELAUTAN
Pasal 24
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pelindungan,
pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya nonkonvensional di bidang Kelautan.
(2) Pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1
Industri Kelautan
