UU
KELAUTAN
Pasal 23
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan
pada prinsip pelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sumber daya alam nonkonvensional” adalah sumber daya alam yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
17 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
