Pasal 22
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan
memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
16 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan; dan
meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya
hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sumber daya hayati” meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan biota Laut lain.
Yang dimaksud dengan “sumber daya nonhayati” meliputi pasir, air Laut, dan mineral dasar Laut.
Yang dimaksud dengan “sumber daya buatan” meliputi infrastruktur Laut yang terkait dengan Kelautan dan perikanan.
Yang dimaksud dengan “jasa lingkungan” berupa keindahan alam, permukaan dasar Laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan Kelautan dan perikanan, serta energi gelombang Laut.
Paragraf 4
Sumber Daya Alam Nonkonvensional
