UU
KELAUTAN
Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur dan menjamin pemanfaatan sumber daya mineral yang berasal dari Laut, dasar
Laut, dan tanah dibawahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
Paragraf 3
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
