UU
KELAUTAN
Pasal 20
(1) Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan yang berasal dari Laut dan
ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.
(2) Pemerintah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan yang berasal dari Laut di
daerah dengan memperhatikan potensi daerah.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
