UU
KELAUTAN
Pasal 19
(1) Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan
suprastruktur usaha perikanan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri.
15 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Paragraf 2
Energi dan Sumber Daya Mineral
