PERAIRAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu
atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
- Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah
dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada
waktu air pasang.
- Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan
perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah
yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga
pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan
satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik
yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan
kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu tempat
tertentu yang menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada
surut yang terendah.
- Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah
yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air
surut, tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air
pasang.
- Teluk…
PRESIDEN
- Teluk adalah suatu lekukan jelas yang penetrasinya berbanding
sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung
perairan tertutup yang lebih dari sekedar suatu lengkungan pantai
semata-mata, tetapi suatu lekukan tidak merupakan suatu teluk
kecuali apabila luasnya adalah seluas atau lebih luas daripada luas
setengah lingkaran yang garis tengahnya ditarik melintasi mulut
lekukan tersebut.
- Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau
pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan
pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk
transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta
tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut
teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya.
- Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea
Tahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Pasal 2
(1) Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan.
(2) Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan
pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara
Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau
lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara
Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan
Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik
Indonesia.
BAB II…
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
(2) Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil
laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak
pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan
kedalaman atau jaraknya dari pantai.
(4) Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak
pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia,
termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak
pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
Pasal 4
Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi
laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang
udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman
serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan
garis lurus kepulauan
(2) Dalam hal garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat digunakan, maka digunakan garis
pangkal biasa atau garis pangkal lurus.
(3) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar
pada garis air rendah pulau-pulau dan karang-karang terluar dari
kepulauan Indonesia.
(4) Panjang garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali
bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan garis-garis
pangkal yang mengelilingi kepulauan Indonesia dapat melebihi
kepanjangan tersebut, hingga suatu kepanjangan maksimum 125
(seratus dua puluh lima) mil laut.
(5) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak boleh ditarik dari dan ke elevasi surut, kecuali apabila di
atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara
permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut
tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang
tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.
(6) Garis pangkal biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
garis air rendah sepanjang pantai.
(7) Garis...
PRESIDEN
(7) Garis pangkal lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis pantai
yang menjorok jauh dan menikung ke daratan atau deretan pulau
yang terdapat di dekat sepanjang pantai.
Pasal 6
(1) Garis pangkal kepulauan Indonesia yang ditarik 41 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan dalam peta dengan skala atau
skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat
pula dibuat daftar titik-titik koordinat geografis yang secara jelas
memerinci datum geodetik.
(2) Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang
menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik
koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pemerintah Indonesia mengumumkan sebagaimana mestinya peta
dengan skala atau skala-skala yang memadai atau daftar titik-titik
koordinat geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta
mendepositokan salinan daftar titik-titik koordinat geografis
tersebut pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 7
(1) Di dalam perairan kepulauan, untuk penetapan batas perairan
pedalaman, Pemerintah Indonesia dapat menarik garis-garis
penutup pada mulut sungai, kuala, teluk, anak laut, dan pelabuhan.
(2) Perairan...
PRESIDEN
(2) Perairan pedalaman terdiri atas:
laut pedalaman; dan
perairan darat.
(3) Laut pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup,
pada sisi laut dari garis air rendah.
(4) Perairan darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah
segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah,
kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan
yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Pasal 8
Batas luar laut teritorial Indonesia diukur dari garis pangkal yang ditarik
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 4, Pemerintah Indonesia
menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara
lain yang menyangkut bagian perairan yang merupakan perairan
kepulauannya.
(2) Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk sifat, ruang
lingkup, dan daerah berlakunya hak dan kegiatan tersebut, atas
permintaan dari salah satu negara yang bersangkutan, harus diatur
dengan persetujuan bilateral.
(3) Hak...
PRESIDEN
(3) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dialihkan
atau dibagi kepada negara ketiga atau warga negaranya.
(4) Kabel telekomunikasi bawah laut yang telah dipasang oleh negara
atau badan hukum asing yang melintasi perairan Indonesia tanpa
memasuki daratan tetap dihormati.
(5) Pemerintah Indonesia mengizinkan pemeliharaan dan penggantian
kabel-kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah
diterimanya pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai letak
dan maksud untuk memperbaiki dan mengganti kabel-kabel
tersebut.
Pasal 10
(1) Dalam hal pantai Indonesia letaknya berhadapan atau berdampingan
dengan negara lain, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya, garis
batas laut teritorial antara Indonesia dengan negara tersebut adalah
garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat
pada garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing
negara diukur.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang
menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara
kedua negara menurut suatu cara yang berbeda dengan ketentuan
tersebut.
BAB III…
PRESIDEN
Bagian Pertama
Hak Lintas Damai
Pasal 11
(1) Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak
berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan
perairan kepulauan Indonesia.
(2) Lintas seperti navigasi melalui laut teritorial dan perairan kepulauan
Indonesia untuk keperluan:
- melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau
singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan
di luar perairan pedalaman; atau
- berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat
berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
(3) Lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
terus-menerus langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti
atau buang jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan
navigasi yang normal, atau perlu dilakukan karena keadaan
memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan kepada
orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Pasal 12…
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Lintas dianggap damai apabila tidak merugikan kedamaian.
ketertiban, atau keamanan Indonesia, dan dilakukan sesuai dengan
ketentuan Konvensi dan hukum internasional lainnya.
(2) Lintas oleh kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian,
ketertiban, atau keamanan Indonesia, apabila kapal tersebut sewaktu
berada di laut teritorial dan atau di perairan kepulauan melakukan
salah satu kegiatan yang dilarang oleh Konvensi dan atau hukum
internasional lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas damai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah Indonesia dapat menangguhkan sementara lintas damai
segala jenis kapal asing dalam daerah tertentu di laut teritorial atau
perairan kepulauan, apabila penangguhan demikian sangat
diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan
latihan senjata.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku hanya
setelah dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penangguhan sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14…
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi,
Pemerintah Indonesia menetapkan alur laut dan skema pemisah lalu
lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema
pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
Dalam melaksanakan hak lintas damai di laut teritorial dan perairan
kepulauan, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan
melakukan navigasi di atas permukaan air dan menunjukkan bendera
kebangsaan.
Pasal 16
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau
bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila
melaksanakan hak lintas damai harus membawa dokumen dan mematuhi
tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian
internasional.
Pasal 17…
PRESIDEN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dagang, kapal
perang dan kapal pemerintah asing yang dioperasikan untuk tujuan niaga
dan bukan niaga dalam melaksanakan hak lintas damai melalui perairan
Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
Pasal 18
(1) Lintas alur laut kepulauan dalam alur-alur laut yang khusus
ditetapkan adalah pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan 44 cara
normal hanya untuk melakukan transit yang terus-menerus,
langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
(2) Segala jenis kapal dan pesawat udara negara asing, baik negara
pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas alur laut
kepulauan melalui perairan kepulauan Indonesia, antara satu bagian
dari laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan
bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dan
pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas alur laut
kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19…
PRESIDEN
Pasal 19
(1) Pemerintah Indonesia menentukan alur laut, termasuk rute
penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk pelaksanaan
hak lintas alur laut kepulauan oleh kapal dan pesawat udara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan juga dapat menetapkan
skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui alur laut.
(2) Alur laut dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang
bersambungan mulai dari tempat masuk rute hingga tempat ke luar
melalui perairan kepulauan dan laut teritorial yang berhimpitan
dengannya.
(3) Apabila diperlukan, setelah diadakan pengumuman sebagaimana
mestinya, alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang telah
ditetapkan sebelumnya dapat diganti dengan alur laut dan skema
pemisah lalu lintas lainnya.
(4) Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau skema pemisah
lalu lintas, Pemerintah Indonesia harus mengajukan usul kepada
organisasi internasional yang berwenang untuk mencapai
kesepakatan bersama.
(5) Pemerintah menentukan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah
lalu lintas dan menetapkannya pada peta-peta yang diumumkan.
(6) Kapal asing yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus
mematuhi alur-alur laut dan skema lalu lintas yang telah ditetapkan.
(7) Ketentuan...
PRESIDEN
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur laut dan skema pemisah lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Hak Lintas Transit
Pasal 20
(1) Semua kapal dan pesawat udara asing mempunyai kebebasan
pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang
terus-menerus, langsung dan secepat mungkin melalui laut teritorial
Indonesia di selat antara satu bagian laut atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia lainnya.
(2) Hak lintas transit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi,
hukum internasional lainnya, dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi,
Pemerintah Indonesia dapat menetapkan alur laut dan skema
pemisah lalu lintas untuk pelayaran di lintas transit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema
pemisah lalu lintas transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Keempat
Hak Akses dan Komunikasi
Pasal 22
(1) Apabila suatu bagian dari perairan kepulauan Indonesia terletak di
antara dua bagian wilayah suatu negara tetangga yang langsung
berdampingan. Indonesia menghormati hak-hak yang ada dan
kepentingan-kepentingan sah lainnya yang dilaksanakan secara
tradisional oleh negara yang bersangkutan di perairan tersebut
melalui suatu perjanjian bilateral.
(2) Pemerintah Indonesia menghormati pemasangan kabel laut dan
mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel yang sudah ada
dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana mestinya.
Pasal 23
(1) Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan
perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum
internasional.
(2) Administrasi dan yurisdiksi, perlindungan, dan pelestarian
lingkungan perairan Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila...
PRESIDEN
(3) Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan, pengelolaan,
perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk suatu badan
koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 24
(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang
udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas
pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi,
hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Yurisdiksi adalah penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal
asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum
internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk
suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
BAB VI…
PRESIDEN
Pasal 25
(1) Selama Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (2) belum ditetapkan, maka pada Undang-undang ini
dilampirkan peta ilustratif dengan skala atau skala-skala yang
menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik
koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 26
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 prp.
Tahun 1960 tentang perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 22, Tambahan Lembaraan Negara Nomor 1942) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 27
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1996
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1996
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang bangsa
Indonesia, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara kepulauan dengan Deklarasi
tanggal 13 Desember 1957 dan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun
1960 tentang Perairan Indonesia telah
- Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),dan Pasal 33 ayat 3Undang-Undang
Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United
Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319);
